Pemerintah Denmark Berencana Melarang Cadar

Rabu, 07 Februari 2018 | 13:04:59 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Denmark berencana melarang warganya mengenakan cadar yang menutupi wajah di muka umum. Mereka yang melakukan pelanggaran berkali-kali akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu krona Denmark (Rp22,5 juta).

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati orang jika menyembunyikan wajah saat bertemu di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen seperti dilansir Reuters, Selasa (6/2).

"Dengan larangan itu, kita menetapkan aturan bahwa di Denmark kita saling menghormati dengan tidak menyembunyikan wajah saat berinteraksi," kata dia dilansir Cnnindonesia.

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi berkuasa untuk meloloskan undang-undang.

Tiga partai anggota koalisi tersebut telah menyatakan dukungan sejak Oktober lalu. Partai oposisi Demokrat Sosial pun telah mengisyaratkan dukungan secara prinsip atas larangan mengenakan pakaian seperti burqa, yang disebut menindas perempuan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona (sekitar Rp2,25 juta), kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.

Larangan itu tidak berlaku jika cadar dikenakan saat perayaan seperti Halloween atau sebagai maskot olahraga.

Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum. [cnn]
 

Terkini