Bupati Amril Minta Rp2,5 M Untuk Keluarkan Izin PT BRI

Kamis, 21 Desember 2017 | 20:32:12 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan tersangka Bukhari dan Muska Arya di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/12/2017) sore, membuka fakta baru.

Keterangan terdakwa Bukhari dipersidangan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin baru mau menanda tangani permohonan izin prinsip yang diajukan PT. Bumi Rupat Indah (BRI) investor pengembangan pariwisata di Pulau Rupat jika investor Johan Min menyetor terlebih dahulu Rp2,5 miliar.

Menurut Bukhari, dirinya bertemu di dengan Amril Mukminin di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Bukhari dan Amril kemudian membahas masalah pengembangan pariwisata di Rupat Utara dengan investor PT. BRI.

Dalam pertemuan tanpa dihadiri Johan Min itu, ungkap Bukhari, Amril meminta Rp4,5 miliar baru mau tanda tangan. Namun, setelah dinego Bukhari akhirnya disepakati Rp2,5 miliar, diluar fee Rp1 miliar yang diberikan Johan Min kepada terdakwa selaku perantara. Kendati sudah deal (sepakat), Bupati meminta uang didepan. Setelah uang dberi baru dokumen ditanda tangani.

"Dalam pertemuan antara saya dengan Pak Bupati di Hotel Grand Elite, Pekanbaru, awalnya pak bupati minta 4,5 miliar baru mau tanda tangan. Setelah saya nego akhirnya deal Rp2,5 miliar, diluar fee saya selaku perantara. Tapi, pak bupati minta dibayar dimuka, buk hakim," kata Bukhari beberapa saat kemudian juga melirik JPU Handoko dan Andi Sunartejo dari Kejari Bengkalis.

Sementara, ungkap Bukhri, Johan Min baru mau memberi uang Rp2,5 miliar itu setelah bupati menanda tangani dokumen permohonan izin prinsip tersebut.

"Karena itu, saya berinisiatif memalsukan tanda tangan pak bupati dengan harapan Johan Min menyerahkan uang Rp2,5 miliar untuk pak bupati," kata Bukhari yang sore itu didampingi kuasa hukumnya Khalil Majid.

Diterangkan Bukhari lagi, setelah dokumen asli ditanda tangani bupati, dokumen yang dipegangnya (tanda tangan bupati dipalsukan) akan dikoyak.

Namun, sebelum semua rencana berjalan mulus, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah heboh dan masuk keranah hukum.

"Say berspekulasi setelah bupati tanda tangan, dokumen yang ada pada saya (dokumen tanda tangan palsu) akan saya koyak, buk hakim," kata Bukhari mengaku menyesal atas tindakannya memalsukan tanda tangan bupati.

Pada kesempatan itu, Bukhari juga membeberkan, bahwa fee Rp1 miliar diberikan Johan Min sudah diterimanya Rp700 juta. Uang Rp700 juta itu digunakan terdakwa untuk melunasi dana Pilkada Amril Mukminin - H. Muhammad

"Uang Rp700 juta itu saya gunakan untuk membayar utang Pilkada. Selaku Ketua Tim pemenangan Amril Mukminin - Muhammad, saya punya utang," kata Bukhari.

Dijelas Bukhari, saat dirinya mengurus permohonan izin prinsip atas nama PT. BRI, Johan Min telah membebaskan lahan seluas 400 hektar dari 2.000 hektar dari rencana keseluruhan kawasan pariwisata yang dicanangkan Pemkab Bengkalis.

Usai mendengarkan terangan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2018 dengan agenda tuntutan. [rdi]

Terkini