Metroterkini.com - Setelah Suparman menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus suap pengeshaan APBD Riau 2016, untuk mengisi kekosongan tersebut Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Yugas (Plt).
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menanggapi adanya kekosongan bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Riau setelah Suparman menjalani hukuman di Lapas Sukamuskin, Bandung.
"Wakil Bupati yang akan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati sampai dengan ditetapkannya nanti sebagai Bupati Definitip," kata Sumarsono, Kamis (7/12/17).
Untuk pemberhentian Suparman sendiri sebagai Bupati Rokan Hulu, Kemendagri masih menunggu usulan dari Gubernur Riau untuk selanjutnya diproses.
"Untuk pemberhentian Suparman, kita masih menunggu usulan dari Gubernur Riau," sebutnya seperti dilansir riauterkinicom.
Untuk posisi wakil bupati sendiri yang akan kosong setelah Sukiman naik jadi bupati. Sumarsono mengatakan, mekanisme lewat proses di DPRD dengan adanya dua calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol pemenang Pilkada.
"Kekosongan wakil bupati akan diisi kemudian melalui proses DPRD dengan pemilihan atas 2 calon yang diusulkan parpol/gabungan parpol pemenang dalam pilkada," ungkapnya. [**]