Dewan Minta KLHK Ukur Ulang PT Ciliandra Perkasa

Selasa, 21 November 2017 | 12:55:36 WIB

Metroterkini.com - Niniok Mamak Persukuan Melayu Bendang Datuok mengingat Pemkab Kampar Riau tentang persoalan PT Ciliandra Perkasa, yang selama ini diduga menggarap kawasan lahan hutan lindung. Sebab, pemerintah daerah yang memfasilitasi perusahaan dengan masyarakat untuk kembali membangun kebun koperasi seluas 600 hektar di kawasan yang sama dengan bapak angkat PT Ciliandra Perkasa.

Datuok Latif dari Persukuan Melayu Bendang Kuok mengingatkan pemerintah kabupaten Kampar Riau, jangan terjebak dalam persoalan hukum. Sebab lahan yang digarap perusahaan selama ini diduga masuk kawasan hutan lindungung dan atas nama masyarakat kawasan tersebut kembali akan digarap.

Hal itu sesuai kesepakatan dalam pertemuan bersama Ninik Mamak bersama Perusahaan PT Ciliandra Perkasa, di lantai III kantor Bupati Kampar Riau.

Menurut Datuok Latif, persoalan perusahaan PT.Ciliandra Perkasa denga masyarakat Desa siabu bukan kali ini saja. Persoalan ini sudah 14 tahun yang lalu sudah mencuat, namun tidak pernah menemukan titik terang.

Dihadapan bupati Kampar Azis Zainal, Datuok Latif menyampaikan, menyangkut Lahan PT Ciliandra Pekasa ini kasusnya sudah sampai di Mahkamah Agung (MA). Namun tidak ada kejelasannya hingga saat ini.

Ia juga menambahkan lahan PT Ciliandra Perkasa tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Kampar tidak terjebak dalam persoalan hukum.

Ditempat terpisah Anggota DPRD Kampar, Fahmil, SE dari Partai PKS Kampar saat dikonfirmasi Metriterkini.com, Selasa mengaku dirinya hadir pada acara itu. Diakuinya kehadiranya saat itu memang tanpa diundang pemerintah daerah kabupaten Kampar. "Saya hadir karena mereka (masyarakat Siabu) masuk bagian daerah pemilihan saya".

Mengenai lahan yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dirinya juga tidak tau, jika lahan PT Ciliandra Perkasa masuk dalam Kawasan Hutan Lindung. "Jika itu benar masuk kawasan hutan lindung, silahkan saja Kementrian Kehutanan melakukan survei dan menentukan titik kordinatnya, apa betul-betul masuk dalam hutan kawasan. Jika itu nanti terbukti, maka perusahaan harus taat hukum," kaya Fahmil. [ali]
 

Terkini