Zakir Rasyidin Curiga Kecelakaan Setnov Hanya Trik

Jumat, 17 November 2017 | 13:15:03 WIB

Metroterkini.com - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara terkait kecelakaan tersangka kasus E-KTP Setya Novanto pada Kamis (16/11) malam.

Menurut Zakir, soal fakta kecelakaan dia hanya bisa meraba-raba kerena tidak ada di tempat kejadian perkara. Kendati demikian, lanjutnya, patut diduga kecelakaan tersebut hanyalah sebuah trik untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai publik kita menilainya seperti itu. Patut diduga ini hanyalah trik untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan di KPK, sampai perlindungan hukum yang diajukan oleh pihak SN berjalan di PN Jakarta Selatan melalui Praperadilan kedua dan Sidang Uji Materil di Mahkamah Konstitusi,” ujar Zakir saat dihubungi Jumat (17/11).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dengan kecelakaan yang dialami Setya Novanto, tentu kasusnya semakin menarik untuk disimak. “Sebab disini sudah ada dua case hukum yang bisa memecah konsentrasi publik terhadap kasus utama yaitu E-KTP,” tambahnya.

Karenanya, KPK yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebaiknya langsung menahannya.

“Teknisnya ya titipkan di Rumah Sakit tempat dia dirawat, kemudian diawasi agar tidak menghilang lagi,” jelasnya.

Zakir beralasan bahwa hal itu penting sekali dilakukan agar supaya energi penyidik KPK, energi publik tidak habis hanya menyaksikan drama hukum yang seperti ini. Sebaliknya kepada Setya Novanto, Zakir berharap dia bias bersikap ksatria.

“Sebagai warga negara yang baik, apalagi pimpinan lembaga tinggi negara, mestinya menunjukan sikap kesatria, dengan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pengacara kelahiran Baubau, Buton Sulawesi Tenggara ini. [sjah]

Terkini