Barang Malaysia Bebas Masuk, BC Panipahan Diam

Kamis, 16 November 2017 | 23:46:50 WIB

Metroterkini.com - Bukan rahasia umum lagi, kawasan pesisir yang berbatasan dengan dengan Malaysia dan Singapura merupakan daerah rawan penyelundupan. Seperti di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, daerah ini barang luar negeri bebas masuk tanpa ada pengawasan instansi terkait seperti Bea dan Cukai.

Hasil pantauan metroterkini.com, beberapa hari belakangan ini, aktivitas masuknya barang luar negeri yang diduga asal Malaysia bebas dibongkar di pelabuhan tikus yang ada di Panipahan. Hal itu bukan suatu pemandangan yang baru bagi warga di daerah ini, namun aktivitas itu jelas melanggar undang-undang karena sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Salah satu sumber yang minta dirahasiakan, aktivitas bongkar barang ilegal asal luar negeri ini sudah lama berlangsung. Untuk di Panipahan Kecamatan Palika Rokan Hilir, setidaknya ada sekitar tiga perahu pembawa barang selundupan. 

Untuk setiap kapal kayu yang berukuran dibawah 100 ton, membawa berbagai jenis barang keperluan, mulai dari air mineral sampai peralatan tangkap ikan warga. Barang-barang tersebut dimiliki oleh beberapa toke (cukong) yang melanjutnya menjual barang-barang tersebut ke masyarakat setempat.

Setiap kapal, setidaknya membawa barang-barang dari luar negeri yang nilainya mencapai puluhan ribu dollar Malaysia. "Ada air minum kemasan, bermacam tali untuk nelayan, berbagai jaring ikan bahkan sampai paku," ujar sumber, Kamis (16/11/2017).

Aktivitas penyelundupan tersebut sempat dipertanyakan kepada petugas Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai, Pengawasan dan Pelayanan Tipe Pratama Bagansiapiapi kantor Bantu Panipahan, menurut salah seorang petugas bernama Bambang, hal itu tidak ada masalah, kecuali barang selundupan jenis makanan.

Hasil investigasi wartawan di lapangan, aktivitas ini diduga disponsori oleh salah seorang penghusaha Tionghoa yang dikenal warga bernama Ancu, yang beralamat di  Jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Barang-barang ilegal asal Malaysia ini diangkut dengan kapal kayu merek lambung KM. Mitra Bahari Jaya 84 NO : 340/PPo GT 98, dengan Kapten Kapal yang dikenal bernama Udin. 

"Kapal ini membawa barang asal Malaysia pak, seperti peralatan  nelayan dan beberapa barang lainya sampai pelampung jaring, termasuk jaring sampai air mineral bermerek master," tambah sumber.

Barang selundupan asal Malaysia ini, terang-terangan dibongkar oleh para pekerja yang bergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) dan kapal tersebut bersandar Jalan ST Ujung.

Aktivitas masuknya barang asal Malaysia ini tidak ada tindakan dari pihak terkait, terutama Bea dan Cukai. Padahal masuknya barang secara ilegal dari luar negeri, dari pendapat pajak telah merugikan negara. Warga berharap, aktivitas ini bisa diberantas dan petugas lebih tegas karena dikhawatirkan barang terlarang lainya seperti norkoba bisa masuk dengan mudah tanpa ada pengawasan yang tegas. [mus]

Terkini