Pemilik Usaha di Inhu Salah Gunakan Izin Usaha

Sabtu, 11 November 2017 | 11:48:43 WIB

Metroterkini.com - Sejumlah usaha di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Inhu masih banyak yang tidak memiliki izin usaha. Hampir dua tahun pemilik usaha pengecer minuman bebas beroprasi diketahui tidak memiliki iZin tempat usaha.

Kepada Merroterkini pemilik usaha pengecer minuman Reza Ifraldi (40) saat dikonfirmasi wartawan Reza menunjukan bukti kepemilikian izin surat permohonan tanggal 17 September 2015, yang mana izin usaha, izin gangguan (HO) dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak lagi sesuai tempat usaha.

Salah seorang pengusaha atas nama Reza Ifraldi sesuai izin usaha pengecer minuman yang dikeluarkan Badan Penanman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Inhu mengantongi izin usaha di lokasi jalan lintas timur, luas usaha 20 m2, yang terletak du Kelurahan Seberida, kecamatan Bantang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemegang izin nama Ifraldi, pengecer minuman mengaku sudah hampir dua tahun beroprasi di Belilas tidak pernah ditegur oleh aparat pemerintahan Kabupaten Inhu. Pria itu sengaja telah membohongi publik sedangkan minuman yang diecer dipasaran sudah selama dua tahun. Seluruh jenis minuman berupa Coca cola, Spraite, Freste tersimpan rapi dalam sebuah bangunan bangunan ruko tiga pintu persisnya di desa Titian Resak Blok A2, Kecamatan Seberida.

Terkait sangkaan tentantang perizinan usaha pengecer minuman, petugas Badan Penanman Modal Daerah Dan Pelayanan Prijinan Terpadu (BPMDPPT Darul yang kebetulan baru menjabat bidang perizinan terkejut mendengar adanya informasi seorang pengusaha mengalihkan izin serta merubah lokasi sistem kerja.

"Izin yang dikeluarkan oleh BPMDPPT atas nama pemohon Reza Ifraldi, lokasinya di Kecamatan Batang gansal bukan di Seberida,” jawab Dasrul.

"Hingga saat ini belum ada satupun surat yang membutikan izin usaha pengecer minumna atas nama pemohon Reza Ifral secara legal. Pengusaha tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, jika ini terus terjadi maka sanksi tegas hingga penutupan usaha akan dikenakan," tegas Dasrul,Jum'at.

Menurut Dasrul, dalam waktu dekat pihaknya segera turun untuk lakukan sidak ke pemilik usaha pengecer minuman.”Dalam waktu dekat jika belum juga mengurus surat izin usaha secara legal pihaknya akan member sanksi sesuai aturan," tandasnya. [ysn]
 

Terkini