Metroterkini.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menanggapi perkembangan aksi yang mengatasnamakan karyawan PT. RAPP, di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10/2017) kemarin. Siti Nurbaya mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.
Ditegaskannya, pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi.
Menurut Siti Nurbaya dalam rilisnya ke redaksi, RKU PT RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif untuk kelangsungan bisnis perusahaan. Namun iktikad baik pemerintah itu, selalu tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan.
"Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola tanah Negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah," tegas Menteri Siti Nurbaya.
"Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik," tambahnya.
Dikatakannya, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa.
Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. [**red]