Metroterkini.com – Setelah tertangkapnya RH dan ARD yang telah memiliki obat yang diduga jenis tramadol sebanyak 2000 butir kini warga dusun pahing Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan yaitu AT(21) harus berurusan dengan pihak Satuan Narkoba Polres Kuningan setelah diketahui mengedarkan obat yang diduga jenis Tramadol, Jumat (22/09/2017).
Pihak kepolisian dibawah komando Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja, yang mengendus tindakan pelaku langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan aparat menemukan barang bukti berupa satu toples yang diduga tramadol berisi (1000) seribu butir yang disimpan didalam toples berwarna putih.
Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan pengintaian terhadap pelaku sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Pelaku sedang berada didepan kantor pengiriman paket JNE di Jalan Siliwangi Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, di duga pelaku sedang mengambil paketan barang haram tersebut.
Para pelaku tidak dapat mengelak saat petugas Sat Narkoba Polres Kuningan menyergap dan mengamankan tersangka bersama barang bukti yang masih terbungkus rapih dalam kardus berwarna coklat.
“Kami sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka berdasarkan banyaknya laporan dari warga dengan maraknya peredaran obat – obatan terlarang di Kecamatan Sindangagung. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku mengedarkan obat – obatan tersebut yang di dapatnya dengan membeli dari seseorang di luar provinsi yang dikirim via jasa pengiriman barang/paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [noer]