Metroterkini.com - Indonesia Corruption Investigation (ICI) mempertanyakan izin usaha perkebunan (IUP) PT. Sinar Sawit Sejahtera (PT. SSS) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pasalnya, IUP Nomor 525.2/Disbunhut/08.08/2008/465 pada tanggal 25 Agustus 2008 itu ditanda tangani Wakil Bupati Bengkalis Normansyah Abdul Wahab. Dalam IUP dengan pola kemitraan tersebut, PT. SSS mendapat lahan 6.160 hektar dengan rincian lahan inti 3.696 ha dan lahan Plasma 2.464 ha.
Hasil investigasi yang dilakukan Direktur ICI Provinsi Rau, Darwis AK, lahan yang digarap PT. SSS adalah hutan produksi (HP) yang belum ada pelepasan dari Kementerian Kehutanan.
Lahan tersebut terhampar di dua desa, yakni Desa Bandar Jaya dan Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil.
Hebatnya lagi, selain tidak ada pelepasan dari Kemenhut, instansi terkait baik di Kabupateb Bengkalis maupun Provinsi Riau juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin (rekomendasi) apapun kepada PT. SSS.
"Mana boleh Wakil Bupati menanda tangani IUP untuk menggarap Hutan Produksi untuk dijadikan kebun sawit," kata Darwis AK, Selasa (19/9/17) pagi.
Untuk itu, Darwis AK mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil langkah-langkah untuk segera menghentikan PT. SSS mengarap hutan produksi tersebut.
"Kita minta pak Bupati (Amril Mukminin) agar menghentikan kegiatan PT. SSS tersebuat, sampai izinnya ada," ujarnya. [Rudi]