Metroterkini.com - Jaringan narkoba Lapas Pekanbaru berhasil dibekuk polisi yang menyamar dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Ia dijebak polisi jadi menyamar sebagai pembeli.
Tersangka dibekuk pada 2 September lalu, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bernama Afri Okta Vianto (37) alias Yayan yang diduga juga merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas.
Dari hasil penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 5 bungkus plastik besar sabu-sabu seberat 512,4 grm atau setengah kilogram lebih.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, menyampaikan penangkapan itu sendiri dilakukan pihaknya setelah melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dan berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi sabu di persimpangan Jalan Teratai, Gg Saiyo, Kecamatan Sukajadi, Selasa (13/09/17) pukul 20.30 WIB lalu.
"Begitu tersangka kita tangkap, kita langsung mengembangkan penyelidikan ke sebuah kos-kosan di Jalan Jelatik, Kecamatan Sukajadi. Di kos-kosan itulah kita temukan 5 bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 512,4 gram. Ada pula sebuah timbangan digital serta puluhan plastik pembungkus sabu," ujarnya, Jum'at (15/09/17).
Perbuatan tersangka atas pemilikan sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. [**]