Metroterkini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pekanbaru, gelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR), Kamis (14/9) di Ska Co Ex, Pekanbaru.
Sosialisasi yang dikemas dengan tema 'Menuju Masyarakat Informasi Indonesia' dihadiri perwakilan Kominfo Kabupaten/Kota se-Riau, Stakeholder Kota Pekanbaru dan guru-guru perwakilan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Kota Bertuah.
Kasi Operasi dan Perbaikan di Kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Pekanbaru, Toninotito, ST. MT mengatakan, frekuensi radio bukan saja untuk di gunakan tetapi bisa dimanfaatkan lebih baik.
"Kita bisa melihat frekuensi yang ditonton hari ini untuk broadcast kepada siapapun. Kita bisa menggukanan handpone yang lebih baik," katanya kepada metroterkini.com
Dikatakannya, setiap daerah ada Balmon (Balai Monitor) yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian radio. Jadi penggunaan frekuensi radio harus sesuai peruntukannya, jangan saling mengganggu.
Selain itu, Balmon juga melakukan penegakan hukum bagi pengguna frekuensi radio yang nakal dan tidak memiliki izin.
"Kita ini perpanjangan tangan dari Menteri yang bertugas disetiap daerah dengan melakukan pembinaan. Bagi pengguna frekuensi radio yang nakal dan illegal akan kita berikan surat peringatan hingga pemanggilan dan penindakan tegas," tambahnya.
Sementara, Direktorat Operasi Sumber Daya Kominfo, Adityawarman ST. MT, menambahkan, kunci utama prosedur pengurusan frekuensi radio ialah persyaratan lengkap yang diajukan pemohon.
Setelah itu, pemohon bisa lanjut mengajukan ke Direktorat Operasi sebagai pengelola frekuensi. Mekanisme pengajuan pengurusan frekuensi radio ini bermacam-macam, bisa melalui online dan langsung ke loket.
"Tapi yang kita rekomendasi saat ini melalui online. Selain mempercepat proses dan lebih transparan, sistem ini juga menghasilkan data yang lebih akurat," kata Adityawarman.
Sistem ini terangnya, sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun dilakukan bertahap untuk beberapa servis. Pihaknya juga telah melaunching sistem ini di dinas penyiaran.
"Jadi saat ini jika lembaga penyiaran ingin mengajukan izin saluran radio tidak perlu lagi membawa berkas ke Jakarta. Cukup dengan mengajukan lewat website Kominfo," tutupnya.
Terkait ISR berbayar dan tidak berbayar Ia mengatakan, saat ini ISR maritim dan penerbangan masih tidak berbayar karena dua saluran ini menyangkut navigasi dan marabahaya, selebihnya berbayar. (*sam)