Korupsi ADD, Oknum Aparat Desa Jangkang Terancam Bui

Selasa, 05 September 2017 | 13:33:18 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis Riau menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis dari penyelidikan ke penyidikan. 

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2014-2015, yang menyebabkan kerugian negera mencapai Rp 480 juta lebih. 

Oknum aparatur desa saat itu didugaan memanfaatkan dana desa melalui bendahara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Benar kasus ini sudah lama kita lakukan penyelelidikan bersamaan kasus Desa Batang Duku. Dan kini sudah kita limpahkan ke Pidsus,"ungkap Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intelijen Rully Affandi, Selasa (5/9/2017). 

Modus penyelewengan dana desa itu dilakukan dengan mengganggarkan sebuah kegiatan. Namun kegiatan itu merupakan kegiatan fiktif. Guna mengelabui, oknum aparatur desa Jangkang bersangkutan melakukan modus silpa. 

"Modusnya silpa, dari tahun 2014-2015 sampai sekarang. Tetapi sebenarnya uang dari kegiatan itu tidak ada,"terang Kasi Intel. [**]

Terkini