Panitia Pilpeng Panipahan Darat Dinilai Curang

Jumat, 01 September 2017 | 01:44:04 WIB

Metroterkini.com - Salah satu calon Widodo, S.Kom, menyampaikan bahwa keputusan Panitia atas bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai bakal calon Penghulu Panipahan Darat, sesuai keputusan panitia penjaringan nonor : 03/KPTS PAN PILPENG/TP 2017.

Anehnya, Widodo telah ikut menyampaikan visi dan misinya sesuai aturan yang diterapkan oleh Panitia Pemilihan Penghulu di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir. Saat pengumuman sesuai surat keputusan panitia, namanya tidak masuk dalam daftar calon dengan alasan yang bersangkutan tidak melengkapi berkas.

Kelengkapan administrasi yang dinilai janggal oleh Widodo adalah, surat pemberitahuan kekurangan berkas dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2017 dan ada masa sanggahan selama tiga hari. Namun surat tersebut sesuai Surat Keputusan Panita, Nomor :02/PANPILPENG/PD/V111,2017/02, baru diterima pada tanggal 31 Agustus 2017.

"Ini ada permainan panitia dan saya dicurangi," ujar Widodo pada metroterkini, Kamis (31/8/2017).

Ia menduga dalam penetapan calon penghulu ada permainan antar calon panitia, karena dari delapan bakal calon yang lolos sebagai calon hanya lima orang.

"Kenapa saya harus digugurkan oleh panitia, ini sudah melanggar undang-undang, karena nilai sesuai Perbup, saya memiliki nilai kreteria dibanding penghulu lama yang kembali ikut mencalon diri, Mustar Ali," ujarnya.

Selain itu, menurut Widodo, keputusan panitia pemilihan penghulu sesuai rekomendasi Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Panipahan Darat, Nomor : 06/PANWAS PILPENG/PD/V111/2017, tanggal 29 Agustus 2017, bahwa dirinya (Widodo) telah menjadi tergugat, oleh penggutan (Mustar Ali), sehingga pencalonan dirinya batal.

Atas dasar tersebut panitia menyatakan bahwa Widodo tidak lolos sebagai calon penghulu Panipahan Darat. [mus]


 

Terkini