Pengawas : Jalan Base A Lubuk Kandis - Simpang IFA Tak Layak

Kamis, 27 Juli 2017 | 22:48:31 WIB

Metroterkini.com - Terkait pelaksanaan proyek Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lubuk Kandis – Simpang IFA senilai Rp.2.216.546.035.08 sesuai kontrak No.620/SPHS-PUPR/PSVJJ-LKSI/146/2017 tertanda 18 Mei 2017 tersebut, dituding oknum konsultan PT.Duta Persada Indotama ( DPI ) dinilai tak bisa bertindak sesuai fungsinya selaku pengawas, dan akan berakibat pada kwalitas badan jalan tak akan bertahan lama.

"Saya tidak bisa menjawab pak, layak atau bukan dengan material untuk Landasan Pondasi Atas (LPA), dimana pelaksana kegiatan proyek ini dari PT Spirit Putra Pratama KSO. Memang kurang layak karena bercampur tanah yang digunakan untuk base A, seharusnya batu split (andesit). Cuma kita baru kerja sebagai pengganti teman yang mengawasi sebelumnya,” jelas Andi selaku konsultan pengawas dari PT.DPI kepada wartawan di lokasi proyek, Kamis (28/7/2017).

Menyinggung soal kelayakan material untuk Landasan Pondasi Atas ( LPA ) untuk base A yang digunakan oleh PT.Spirit Putra Pratama KSO selaku pelaksana proyek Jalan Lubuk Kandis – Simpang IFA, malah konsultan pengawas tersebut sedikit bingung menjawab. 

“Saya bingung pak, memang harus murni batu andesit dan bukan bercampur tanah yang pas untuk digunakan. Tapi material yang dikirim kelokasi proyek ini, saya kurang paham layak atau tidak digunakan, dan tentu harus melalui labor terlebih dahulu mereka sebelum mengirim kelokasi,” ucapnya sambil gelisah.

Artinya lanjutnya Andi, sifatnya hanya mengawasi dilapangan. Dan material yang dikirim untuk kebutuhan proyek Rehabilitasi / Pemeliharaan dan Jembatan Lubuk Kandis – Simpang IFA yang terletak diwilayah Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu ini, tidak bisa menjawab karena baru ditugaskan dari Konsultan PT.DPI selaku pengawas dilapangan.

Jadi kita juga bingung sambungnya lagi, kok material dari hasil labor yang dikirim bercampur tanah batunya.”pungkasnya menjawab wartawan tanpa bisa berbuat untuk bertindak kepada pelaksana kegiatan proyek yang seharusnya diduga kurang layak digunakan untuk material LPA.

Menyinggung kelayakan material, pihak labor Dinas PU Kab Inhu, Beny mengatakan soal material jika material base A tidak ada berwarna kuning, tetap agak menghitam. Namun soal layak atau bukan yang digunakan PT. Sprit Putra Pratama KSO itu," tidak bisa menjawab karena bukan wewenang kita".

Oknum salah satu supir pengangkut material yang tidak disebut namanya, membenarkan adanya batu krokos yang diolah sebagai campuran dengan batu andesit. “Memang batu andesit ( split ) itu, ada dicampur sedikit batu crokos sehingga tampak bercampur tanah. Kalau supir ini hanya mengangkut, apa yang diperintah tentu harus dijalankan selaku pekerja,” ungkapnya.

P.Torus Warga Inhu, sedikit menyesalkan adanya temuan pengerjaan proyek kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lubuk Kandis – Simpang IFA yang dilaksanakan PT.Sprit Putra Pratama KSO diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, meragukan soal penggunaan material. Karena yang digunakan untuk material LPA itu, diduga bukan murni batu andesit melainkan bercampur batu crokos.

"Saya ini mantan pemain proyek hingga puluhan tahun bekerja dengan perusahaan orang lain. Artinya base A tersebut, bukan bercampur tanah melainkan batu split murni.Artinya dalam pelaksanaan proyek tersebut, konsultan pengawas harus bertanggung jawab dan meminta meterial yang sebenarnya dilaksanakan agar masyarakat tidak rugi,” pintanya tegas. [frs]

Terkini