Metroterkini.com - Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DPC (SBSI) 1992 diketuai Tengku Ridwan mendesak Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Yopi Arianto, mencopot Kadis Tenaga Kerja, Nikson, dari jabatannya.
Pasalnya, Nikson dinilai tak becus dalam penyelesaikan kasus buruh yang ada di kabupaten Inhu.
Hal itu juga disampaikan oleh pengurus SBSI 92 ketika mengadakan buka bersama dengan ratusan buruh yang merupakan dikantor SBSI 1992 Jalan Lintas Timur, Kulim VII, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau. Sekretaris SBSI Syawal Harahap merupakan Aktivis itu, pihak mereka akan terus melawan para penjajah buruh dikabupaten Inhu.
Menurut buruh bersama SBSI 92, Nikson selaku Kadis banyak janji, sementara kasus perburuhan, tidak juga ditindaklanjuti. Inilah yang membuat buruh merasa kecewa atas kinerja Nikson, yang tidak berpihak kepada buruh.
Selain mendesak pencopotan Kadis Tenaga Kerja, SBSI 92 juga meminta Bupati Inhu agar menindak tegas pegawai penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja yang tidak serius menangani pengaduan kasus buruh.
“Kami minta Bupati supaya menindak pegawai PPNS tidak pro buruh dan mengantinya dengan yang berpihak pada buruh,” ujar Syawal, Ahad (18/6/2017).
Sementara Kadis Tenaga Kerja Inhu Nikson, dihadapan wartawan terbukti memang tembang pesona, dirinya tidak berkerja maksimal dalam menangani kasus buruh. Dia mengaku, telah menangani banyak kasus perburuhan dan menyeselesaikannya semua itu hanya tongkosong nyaring. [ysn]