Metroterkini.com - Terkait dugaan maraknya bangunan menara tower pemancar seluler yang ada di dua kecamatan wilayah Kabupaten Kampar Riau, yang sebelumnya diakui oleh Camat setempat banyak yang belum miliki izin dan pemerintah kecamatan juga tidak semuanya mengeluarkan rekomendasi. Untuk itu, pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol PP untuk melakukan penetiban.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Jamil kepada media, Selasa (30/05/2017) lalu, belum dapat memberikan keterangan terkait pihaknya yang belum turun ke lapangan melakukan penertiban. Sebelumnya Satpol PP Kampar berjanji akan melakukan penertiban dan melakukan penyegelan tower yang tidak miliki izin pada Senin (29/05/2017), namun hingga ini belum juga terealisasi.
Harapan masyarakat penyegelan tower tower yang diduga kuat tidak mengantongi izin ini, agar pihak pemilik tower taat aturan dan tentunya tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Kampar dan masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Kampar Jamil kepada awak Media, mengatakan berjanji akan segera menyegel semua tower di dua kecamatan yang tidak miliki izin. Sebelum melakukan penyegelan, terlebuh dahulu pihaknya akan turun ke lokasi pembangunan menara tower untuk melakukan pemantauan, jika terbukti tidak memiliki izin maka petugas akan langsung melakukan penyegelan.
"Kita akan lansung turun ke Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Induk untuk melakukan penertiban dengan menyegel semua tower yang tidak miliki izin,” tegasnya saat itu.
Diakuinya, data dimana tower di bangun sudah diketahui, untuk kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.
Jamil berjanji akan menertibkan semua tower yang tidak memiliki izin, "akan kita segel dan dihentikan semua pembangunan, pengoperasian tower tower yang tidak punya izin.”
Sekedar diketahui, sejumlah tower di sejumlah desa di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapumg Induk diduga tidak memiliku izin, baik izin pembangunan (IMB) ataupun izin jaringan Diskominfo Kabupaten Kampar. [Nainggolan]