SBSI Minta Dinas Tenaga Kerja Inhu Tegas

Kamis, 11 Mei 2017 | 22:55:57 WIB

Metroterkini.com - Banyak perusahaan dikabuapaten Indragiri Huku, Provinsi Riau, kerap lepas tangan ketika ada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja. Seharusnya, perusahaan-perusahaan seperti ini dicabut izinya.

Sahabat Zai (25) warga Nias yang menetap didesa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, pekerja PT SML (Sumatera Makmur Lestari) perusahaan yang bergerak diperkebunan sawit Tandan Buah Segar (TBS), Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kepada wartawan, Kamis (11/5/2017) Sahabat marga Zai bercerita, kecelakaan kerja yang dialaminya itu terjadi pada 17 September 2015 lalu. Akibatnya, dia harus menjalani perobatan jalan Namun, menurutnya, pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak bertanggungjawab atas biaya pengobatannya selama ini. 

“Selama menjalani perawatan diluar rumah sakit, biaya pengobatan sudah mencapai Rp Ratusan juta,” ungkapnya.

Diterangkannya, dalam kecelakaan kerja itu, lengan kanannya  patah. Dikarenakan Buah sawit yang diegrek jatuh menimpahi lengan kanannya. Hal itu mengakibatkan, bagian tubuh karyawan tersebut patah. 

“Aku berharap tetap diobati sampai sembuh, lengan kanan kupatah saat bekerja dikebun milik PT Sumatera Makmur Lestari. Aku tidak berdaya 2 tahun. Sudah Rp100 juta biaya perobatan untuk kesetabilan lengan saya,” tegas Sahabat Zai, yang mengaku sudah bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp1,3 juta perbulannya.

Sementara didalam tersebut,  Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam hal ini Ridwan melalui Sekretaris Sawal Harahap. Pihaknya membenarkan tengah menangani permasalahan karyawan PT SML Sahabat Zai, merupakan anggota kita di serikat Buruh Sejahteta Indonesia.

Serikat buruh sejahtera Indonesia SBSI 1992 sebelumnya sudah melakukan somasi berdasarkan laporan karyawan kita Sahabat Zai, hal laporan kecelakaan kerja di perusahaan perkebunan PT SML, kedinas tenaga kerja ditujukan kepihak pengawasan yang ada di Inhu, hanya saja pihak pengawas tenaga kerja tersebut tidak melanjutkan laporan kecelakaan kerja kedinas tenaga kerja Pemprov. 

Tidak cukup disitu SBSI juga kembali melakukan tindak lanjut laporan kecelakaan kerja kepada kepala BPJS ketenaga kerjaan kantor cabang Rengat, 7 Februari 2017. 
Sayangnya pihak pengawas tenaga kerja dipemerintahan ini lamban. "Saya menduga diantara perusahaan dengan pemerintah baik kabupaten maupun Pemprov Riau, keduanya membangun konspirasi untuk kepentingan semata,  tambah Sawal," pihaknya juga dalam menangani kecelakaan kerja karyawan, juga menyurati Ombudsman Riau berada dipekan Baru. 

Sekjen SBSI 1992 Inhu, secara tegas memberi tenggat waktu seminggu kedepan ke depan bagi Dinas terkait, PT SML untuk menyelesaikan masalah itu. Jika itu tidak diselesaikan, maka akan ada rekomendasi yang dikeluarkan keseluruh instansi terkait. 

“Satu minggu ke depan akan kita tunggu jawaban dari pihak perusahaan, apakah ada niat untuk dibayarkan atau tidak,” tegas Sawal Harahap. [yasin]

Terkini