Tipu Toko Mas Ponorogo, Wanita Depok Dipolisikan

Selasa, 31 Januari 2017 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Aksi akal bulus seorang perempuan asal Kota Depok, Jawa Barat yang melakukan percobaan penipuan terhadap sebuah Toko Mas di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akhirnya berakhir di hotel Prodeo. Kejadian itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

"Memang benar jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit elah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan sebagai pelaku tindak pidana percobaan penipuan," ujar AKP Sudarmanto, Selasa (31/1/2017) pagi ini.

Dia menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut yang terjadi, Senin (30/1) pukul 08.30 WIB kemarin di Toko Mas Candra, milik Boiran, di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Dukuh Tamansari, Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Ponorogo. "Setelah mendapat informasi,  Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan benar terdapat tindak pidana tersebut," tandasnya.

Dari tangan tersangka Nur (47 th), warga Perum Permata Duta Blok C1, RT. 01, RW. 12, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jabar polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung palsu jenis Italy. "Juga kami amankan satu buah cincin dan satu lembar kertas kwitansi toko mas Cahaya Baru," paparnya.

Menurutnya, tersangka Nur dikenakan  pasal 378 KUHP Jo pasal 53 KUHP. "Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, anggota mengamankan pelaku serta barang buktinya dan membawa ke Mapolsek Sambit guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. [nur]

Terkini