Ini Versi MK Terkait Kasus Penyuap Patrialis Akbar

Jumat, 27 Januari 2017 | 00:00:21 WIB

Metroterkini - Mahkamah Konstitusi menyebut terduga penyuap hakim Patrialis Akbar yang bernama Basuki Hariman bukanlah pemohon uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemohon perkara itu adalah asosiasi petani, peternak kecil, koperasi susu, dan konsumen daging. 

"Ada sekitar lima sampai enam pemohon. Mereka merasa dirugikan ketentuan zonasi dalam UU tersebut," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (27/1). 

Fajar menuturkan, beleid itu mengatur dua basis impor daging dan produk olahan ternak yang diberlakukan Indonesia, yakni negara dan zona tertentu. 

Sistem negara, kata Fajar, mengharuskan seluruh wilayah negara pengimpor bebas dari penyakit ternak. Sementara sistem zona tertentu tidak mewajibkan seluruh kawasan negara pengimpor bebas penyakit ternak.

"Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan soal zonasi itu," kata Fajar. 

Ahli yang diajukan pemohon menyatakan di muka sidang, ketentuan zonasi merugikan pengimpor karena sistem itu rentan menyebabkan penyebaran penyakit ternak ke bagian negara lain. Fajar berkata, pemohon ingin Indonesia hanya menerapkan sistem impor berbasis negara.

"Kalau seluruh negara dinyatakan klir penyakit ternak, barulah Indonesia boleh mengimpor," ucap Fajar tentang argumentasi pemohon. 

Terlepas dari persoalan uji materi, Fajar menegaskan, MK tak mencampuri hubungan antara penyuap dengan pemohon. Ia mengatakan, MK menyerahkan penanganan dugaan suap yang menjerat Patrialis kepada KPK. 

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief sebelumnya menyebut Basuki Hariman sebagai pengusaha pengimpor daging. Ia menyebut KPK pernah memeriksa Basuki sebagai saksi pada kasus impor daging sapi tahun 2013. 

Pemohon UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Teguh Boediyana, menyambut baik pengungkapan suap menjerat Patrialis. Ia berkata, impor daging merupakan bisnis besar yang rentan korupsi dan suap. 

Patrialis berstatus tersangka KPK. Ia diduga menerima suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu. Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu ditangkap Rabu malam lalu di Mal Grand Indonesia, Jakarta. [mer-cnn]

Terkini