Inspektorat Didesak Periksa Oknum Penyelenggara Reklame

Kamis, 26 Januari 2017 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Maraknya reklame papan/billboard di kawasan kendali ketat membuat resah berbagai kalangan. Kawasan kendali ketat yang seharusnya bebas dari reklame billboard dengan tiang penyangga sendiri, hingga saat ini, puluhan bahkan ratusan masih berdiri tegak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan. Artinya, reklame billboard dengan tiang tersendiri jelas-jelas dilarang atau melanggar peraturan.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menuntut Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur pengawas internal untuk segera memeriksa oknum pegawai SKPD/UKPD Penyelenggara Reklame yang melakukan pembiaran terhadap keberadaan reklame billboard dengan tiang tersendiri di kawasan kendali ketat.

"Segera periksa dan usut dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai SKPD/UKPD penyelenggara reklame atas pembiaran yang dilakukan," tuntut Syaiful di Jakarta, Kamis (26/1/2016).

Lanjut Syaiful, hasil pemantauan (3-4 Januari 2017) lalu, di sepanjang jalan MT Haryono - Gatot Subroto yang merupakan kawasan kendali ketat, setidaknya terdapat 53 billboard yang terisi iklan komersil, 4 billboard iklan layanan masyarakat, dan 31 billboard kosong tanpa iklan/tinggal kerangka. 

Sementara di jalan DR Satrio setidaknya terdapat 3 billboard iklan komersil dan 14 billboard kosong tanpa iklan/tinggal kerangka (per 24 Januari 2017). Ini belum termasuk reklame billboard di kawasan kendali ketat lainnya, seperti di Jalan HR Rasuna Said, Jendral Sudirman, Gajah Mada, Hayam Wuruk dan S Parman.

"Pemeriksaan dan pengusutan terhadap oknum pegawai penyelenggara reklame merupakan tindakan awal sebagai pengamanan dini terhadap dugaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan daerah. Inspektorat jangan berdiam diri," kata Syaiful. [rls-mer]

Terkini