Metroterkini.com - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (25/1) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil menangkap seorang pelaku pencurian. Berdasarkan informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana pencurian biasa dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap adalah SRI (45 th), warga Dukuh Wetan, RT 03 RW 01, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Dia menjelaskan, tersangka diketahui mencuri di Butik Kencana Jalan Diponegoro No. 30, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang ada di Butik Kencana serta TNKB atau plat nopol sepeda motor yang di gunakan tersangka," terang AKP Sudarmanto.
Pihaknya menambahkan setelah mengetahui rekaman CCTV maupun sepeda motor yang dipakai tersangka akhirnya diketahui alamat tempat tinggal."Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ponorogo melakukan penangkapan di rumahnya," bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju warna Peach motif polkadot, 1 buah jilbab wana Tosca, 1 buah jilbab Payet warna orange dan 1 buah tas warna biru. "Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nopol AE 2449 SC yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan," terangnya.
AKP Sudarmanto juga menambahkan bahwa tersangka SRI melakukan aksinya, Sabtu (21/1) sekitar pukul 08.30 WIB. "Saat itu tersangka SRI masuk ke Butik Kencana dengan membawa tas kain warna biru, selanjutnya tersangka bertanya kepada penjaga butik untuk mencarikan warna lain baju yang dikehendaki, selanjutnya terlapor memanfaatkan kelengahan penjaga butik dengan mengambil beberapa barang yang saat ini dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Pihaknya memaparkan jika semua barang yang diambil tersangka SRI dimasukkan ke dalam tas warna biru. "Selanjutnya SRI meninggalkan butik tanpa membayar dan mengetahui kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo," tandasnya.
Akibatnya ulah SRI, Butik Kencana mengalami kerugian total Rp. 388.000,00. "Setelah dilakukan pemeriksaan kepada SRI dan saksi selanjutnya SRI pada Rabu, 25 Januari pukul 17. 00 WIB dititipkan ke LP Ponorogo guna menunggu proses lebih lanjut," pungkasnya. [nur]