Metroterkini.com - Sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi Pratama honorer Dispenda Bengkalis, Selasa (24/1/2017) digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan empat saksi Ipda Ahmad Muzaki, Ipda Budi Indra Kepala SPKT Polres Meranti, Kanit Reskrim Polsek Tebing tinggi Darmanto dan Tomy anggota Polres Meranti.
Kali ini, keenam terdakwa disidangkan secara bersama.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Saksi Pertama di periksa Ipda Ahmad Muzaki. Dalam keterangannya Muzaki mengaku tidak melihat para terdakwa memukul korban. Apri Hadi Pratama.
Begitu juga dengan saksi lainya yang di periksa dalam persidangan. Hampir semua saksi yang di hadirkan mengemukan tidak melihat dan menyaksikan langsung pemukulan yang didakwahkan JPU kepada ke enam terdakwa. [rdi]