Saksi Gugup Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kamis, 19 Januari 2017 | 00:00:23 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pengeniayaan terhadap korban Apriadi alias Adi dengan terdakwa DY alias Deni, LPN alias Lisma, REM alias Eka, AS alias Anom, DSH alias Dedi dan BS alias Beni, Kamis (19/1/2016) siang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejati dan Kejari Meranti,  Fengki Indra, Sabar Gunawan, Hari Naurianto, Syamsu Joni, menghadirkan tiga orang saksi anggota Polres Meranti, masing-masing Aiptu Margono (Polair) Brigadir Dongan Manalu (Polair) dan Mifthaul Zikri (Shabara).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Sutarno, SH,MH dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, Margono, Ziki dan Manalu bergantin memberikan keterangan.

Baik saksi Margono, Zikri dan Manalu sempat gugup menjawab pertanyaan para kuasa hukum terdakwa.

Margono dalam keterangannya mengatakan, Kamis, 25 Agustus 2016 subuh sekitar pukul 3.45 WIB, di diperintah Ipda ADG Simamora atas Kapolres Meranti (AKBP Asep Iskandar) menyiapkan speed yang tambat di Pos Sandar, Polair Tebing Tinggi.

Setelah speed siap, saksi Margono sebagai capten speed, Ipda ADG Simamora, Ipda Muzaki, Brigadir Dongan Manalu dan honorer Yusuf berangkat mencari Apriadi tersangka perkara pembunuhan Brigadir Adil S Tambunan, Kamis dini hari di parkiran Hotel Furama, Selatpanjang.

Titik pencarian pertama ke Sungai Rawa, Kabupaten Siak. Namun, ditengah jalan datang perintah agar langsung ke Meranti Bunting, Pulau Merbau, Kabupaten Meranti, karena tersangka Apriadi sudah ditangkap Polsek Merbau.

Sekitar 40-45 kemudian speed yang dinakhodai Margono sampai di dermaga Meranti Bunting. Dipelabuhan sudah menunggu Kapolsek Merbau membawa tersangka, Apriadi.

Saat dinaikan ke atas dan dibaringan dalam speed dalam kondisi tangan kebelakang terikat tali pinggang. Selain itu, dari kaki korban juga mengucur darah segar, akibat luka tembak yang dialami korban.

Setela itu, saksi langsung membawa korban ke pelabuhan rumah makan Nur Saadah, Selatpanjang.

Sampai dipelabuhan terang saksi, Manalu langsung menahan pinggir speed dengan satu kaki dan mengikatkan tali agar speed tak terlalu goyang, karena angin cukup kuat kearah Tanjung Samak.

Sementar Ipda Simamora dan Ipda Muzaki berdiri di samping pintu.

Sementara itu, di pelataran pelabuhan Nur Saadah telah menunggu beberapa orang anggota Polres, diantaranya tersangka Anom, Deni, Eka. Setelah saksi merapatkan speed dan saksi Manalu menahan tali speed agar tenang, beberapa personel Polres masuk. Saat itu, saksi yang masih memegang kemudi, mendengar suara pukulan. Saat melihat kebelakang, saksi melihat Anom, Deni memukul tersangka. Saksi pun memerintahkan agar tersangka cepat dibawa keluar.

Apriadi kemudian diangkat ke atas pelataran dengan diawasi Ipda Simamora dan Ipda Muzaki yang kemudian ikut naik ke darat.

Setelah itu, saksi tak tahu lagi apa yang terjadi. Sebab, saksi Margono, Manalu dan Yusuf membawa speed kembali ke Pos Sandar, Polair Tebing Tinggi.

Mendengar keterangan saksi, kuasa hukum Beni, Irwan S Tanjung terlihat kurang puas. Sebab, kuasa hukum Beni menanyakan tentang luka tembak yang dialami korban dan sikap diam para perwira yang ada di atas speed saat terdakwa memukuli korban.

"Ada perwira di atas speed," tanya Irwan kepada Margono. "Ada. Ipda Simamora dan Ipda Muzaki," jawab Margono.

"Apa tindakan perwira tersebut. Apakah dia melarang atau membiarkan," ujar Irwan lagi dengan nada tinggi. "Saya tidak dengar," jawab saksi. "Sebab, saya langsung membawa speed ke Pos Sandar Polair," ujar saksi. [rdi]

Terkini