Metroterkini.com - Koordinator Koalisi Rakyat Riau (KKR) menyampaikan 33 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Riau dilaporkan ke kepolisian karena diduga kuat merupakan perusahaan tanpa izin yang jelas alias ilegal.
"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2.5 triliun lebih," kata Fachri Yasin, Koordinator Koalisi Rakyat Riau (KKR), Kamis (17/1/2017).
Menurutnya, perambahan hutan adalah aktivitas memungut hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu yang dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin. Aktivitas ini memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 104 triliun.
Fachri menambahkan, pihaknya sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau di mana dalam laporannya dia menduga 33 perusahaan tersebut sudah menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Ditambahkannya, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektar. Seluas 203.977 hektar kebun sawit sedang ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Masih menurut Fachri, 7 perusahaan yang dilaporkan itu itu berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, 5 perusahaan di Rohul dan 5 di Pelalawan, 4 di Kuantan Singingi dan 4 di Kampar, di Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing masing 3 perusahaan, di Bengkalis dan Siak masing masing satu perusahaan. [mer]