Metroterkini.com - Polres Pelalawan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka pencurian tower seluler di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Tower ini hilang sekitar 22 Desember 2016 lalu.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pencurian di Polres Pelalawan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim untuk mencari siapa pelakunya.
"Para tersangka memiliki peranan berbeda dalam beraksi. Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Tower setinggi 72 meter dirobohkan pelaku. disebutkan sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yang digunakan dalam pencurian tower seluler tersebut.
"Tiga tersangka yang kita amankan yakni SS, BY dan YP," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (18/1/2017).
"Satu unit mobil Colt Diesel, satu tabung LPG 12 Kg, tiga tabung angin, dua set stang las, satu unit monitor komputer AOC, mouse, CPU, keyboard dan tali tambang," urai Faizal.
Faizal menjelaskan, para pelaku diringkus setelah laporan dari korban masuk atas nama Syarifullah seorang karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT Telkomsel dibidang pengadaan dan perawatan tower.
"Mereka langsung ditahan. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," pungkasnya.[fk/bb]