Mahfud : Fatwa MUI Bukan Hukum Positif

Selasa, 17 Januari 2017 | 00:00:14 WIB

Metroterkini.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menegaskan dalam diskusi perihal hubungan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan hukum positif, pendapatnya bahwa fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif.

Menurut pendapat Mahfud, hukum positif adalah semua yang ada dalam undang-undang dan diatur lembaga negara. Sedangkan MUI bukanlah lembaga negara.

"Apa yang dikatakan hukum positif itu, hukum yang sedang berlaku, yang diberlakukan secara resmi oleh lembaga hukum negara. Nah MUI kan tidak pernah diberlakukan sebagai lembaga negara," kata Mahfud saat dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/17).

Mahfud menambahkan mereka yang melanggar fatwa tidak boleh diberi sanksi atau hukuman. Fatwa itu mengikat pada diri sendiri dan tidak diatur dalam undang-undang. Fatwa itu sendiri sebutnya baik karena untuk membimbing umat.

"Apa harus diikuti? Tentu tidak," bebernya.

Dalam diskusi ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.[basya]

Terkini