Metroterkini.com - Jajaran Polsek Sukorejo, Ponorogo, Jatim berhasil menangkap pelaku perjudian jenis kartu Remi.
"Tiga orang tersangka kami amankan karena melanggar Pasal 303 KUHP," kata AKP Sudarmanto, Selasa (17/1).
Dia menambahkan tersangka SUM dan SUG, warga Dukuh Jatisari, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo serta SUP warga Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo berhasil dibekuk Polisi, Senin (16/1) pukul 16.00 WIB di rumah Jinem, warga setempat dalam kasus perjudian jenis Remi.
"Saat itu kami periksa tiga orang yaitu SUM, SUG, keduanya warga Prajegan dan SUP warga Gegeran terkait judi Remi," paparnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa setelah diperiksa ketiga orang ditetapkan sebagai Tersangka Kasus judi Remi.
"Ketiganya kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) set kartu remi yang terdiri dari 52 lembar kartu. [nur]