Metroterkini.com - Para investor dan petani tambak udang di Kabupaten Bengkalis diduga telah mengalihfungsikan 22 hektar hutan mangrove menjadi tambak udang.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (Matokir), Abdul Karim, Jum'at (13/1/2017).
Berdasarkan investigasi LSM Matikor, tambak udang tersebut terletak di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Abdul Karim, tambak udang tersebut terlindung oleh hutan mangrove (bakau) yang diduga sengaja disisakan.
"Tambak udang itu dibagun di dalam hutan mangrove," kata Abdul Karim sembari memetakan posisi tambak udang tersebut di atas meja.
Masih menurut Abdul Karim, sampai saat ini semua tambak udang yang memporak porandakan hutan mangrove tersebut diduga belum mengantongi izin Amdal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Arman AA ketika dikonfirmasi, Jum'at (13/1/2017) malam, melalui telepon seluler tentang izin Amdal tambak udang di Desa Kembung Luar tersebut, tersambung. Namun, tak diangkat. [rdi]