KPU: Tak Punya KTP, Berlaku Surat Keterangan Disduk

Jumat, 13 Januari 2017 | 00:00:19 WIB

Metroterkini.com - Ketua KPUD Bengkalis Defitri Akbar, Jum'at (13/1/2017) dalam rapat di Kantor Bupati, mengingatkan panitia pelaksana Pilkades serentak berhati-hati agar tidak terjadi duplikasi data daftar pemilih.

Untuk itu, panitia harus meneliti betul warga (pemilih) yang mempunyai hak suara harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara bagi penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun berhak memilih harus mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan, bukan surat keterangan yang dikeluarkan RT/RW.

Hal ini penting, untuk menghindari duplikasi data penduduk, terutama di daerah padat. [rdi]

Terkini