Masyarakat Ponorogo Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan

Kamis, 05 Januari 2017 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010 yang akan dilakukan mulai Jum'at (6/1) besok mendapat tanggapan beragam dari berbagi pihak di Kabupaten Ponorogo, Jatim. 

"Masyarakat sebenarnya keberatan dengan keputusan kenaikkan berbagai item dalam Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB seperti ganti STNK, TNKB maupun BPKB, karena memberatkan warga ditengah ekonomi yang serba susah saat ini," ungkap Ebiet, warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo ditemui saat bayar PKB di Kantor Samsat Ponorogo, Kamis (5/1).

Dia menambahkan keputusan pemerintah tersebut dinilai tidak tepat karena hanya akan menyengsarakan rakyat. "Jelas ini akan membebani masyarakat banyak," keluhnya. Pihaknya berharap kepada Pemerintah agar arif dan bijaksana jangan semaunya menaikkan PKB.

Keluhan senada juga disampaikan oleh Ikhwanudin, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Menurut Ikhwanudin, keputusan kenaikan berbagi PKB itu hanya akan menambah beban rakyat kecil. "Harus ditinjau ulang kebijakan kenaikan pajak bermotor ini," harap Ikhwanudin.

Parahnya lagi, antrian panjang masyarakat berjubel menjelang pemberlakukan PP No 60 Tahun 2016 tersebut di Kantor Samsat Ponorogo. "Kami bayar lebih awal agar tidak kena aturan naik, padahal PKB masih bulan April mendatang," ucap Agus Zainal Arifin, warga Desa Jebeng, Kecamatan Slahung.

Penjelasan senada juga disampaikan oleh Ilyas, warga Desa Bancar, Kecamatan Bungkal yang mengaku ingin membayar pajak lebih awal agar tidak kena biaya tarif baru sesuai PP yang akan berlaku besok. "Soalnya naiknya tiga kali lipat kalau proses PKB lima tahunan," terang Ilyas yang diamani Marji, warga Kecamatan Slahung. [nur]

Terkini