Polsek Bengkalis Reka Ulang Perkara Pencabulan Anak

Senin, 02 Januari 2017 | 00:00:21 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Polsek Bengkalis mereka ulang perkara dugaan pencabulan anak dengan tersangka Jl (29) warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Senin (2/1/2017).

Dalam perkara ini Jl diduga mencabuli Bunga (13) bukan nama sebenarnya, warga Damon Kecamatan Bengkalis.

Dalam rekan ulang ini, tersangka Jl memeragakan beberapa adegan dalam pondok dalam semak semak Desa Sederak tempat pelaku diduga mencabuli korban.

Reka ulang ini, disaksikan langsung Kanit Reskrim Polsek Bengkalis, Iptu Darwis bersama anggota reskrim lainnya.

Iptu Darwis mengatakan, reka ulang ini untuk membuktikan perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka.

"Kita lakukan reka ulang untuk membuktikan perbuatan pencabulan terhadap korban," kata Darwis.

Menurut Kanit, perbuatan yang dilakukan pelaku di jerat pasal 81 undang undang nomor 35 tahun 2014. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana terhadap pelaku terancam 15 tahun penjara," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jl melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak berumur 13 tahun ini di pondok dalam semak di Desa Sederak, Minggu (25/12/2016) lalu.

Perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga korban setelah korban tidak pulang semalaman. Pada pagi 26 Desember korban ditemukan orangtuanya sedang berjalan kaki dalam keadaan lemas.

Melihat kondisi korban tidak wajar orangtua korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya ini ke Polsek Bengkalis. [rdi]

Terkini