Polri Diminta Segera Usut Kasus Hukum Habib Rizieq

Jumat, 30 Desember 2016 | 00:00:19 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera memproses secara hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, jika tidak segera diproses, publik bisa mempersepsikan negara dalam posisi yang lemah menghadapi kelompok Habib Rizieq.

“Perlu diagendakan segera proses hukum terhadap Rizieq Syihab, semata-mata atas dasar pertimbangan rasa keadilan masyarakat,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Petrus menambahkan, negara juga bisa dinilai diskriminatif terhadap orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat, karena memberikan keistimewaan dalam penegakan hukum. “Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya,” sambungnya.

Senada disampaikan Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini meminta aparat kepolisian segera memproses Habib Rizieq. “Semua  masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama,” tandas Herwanto.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma'ruf Amin turut menanggapi pelaporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq. 

Ma’ruf mengatakan akan melihat video atau rekamannya dulu sebelum memastikan apakah Habib Rizieq melakukan tindakan yang sama dilakukan dengan Ahok. Ia pun akan bertemu dengan Habib Rizieq dan menanyakan langsung soal dugaan penistaan agama tersebut.

“Persisnya belum tahu saya, karena itu saya belum dengar kasetnya, jadi belum bisa mengatakan,” ujarnya usai menghadiri rapat kerja daerah dan Ta'aruf MUI Sulawesi Selatan di Hotel Sahid Jaya Makassar.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan atas beberapa dugaan tindak pidana, seperti dugaan telah menghina Presiden Ke-1 RI, Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dan dugaan penistaan agama Kristen yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Rizieq juga dilaporkan sekelompok mahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya. Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah menilai konten ceramah Habib Rizieq berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Kami datang sebagai mahasiswa muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Habib Rizieq seharusnya tidak perlu membahas suatu hal yang bersifat menjelekkan agama orang lain. “Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An’am ayat 108, yang melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain,” tutupnya. [sjah]

Terkini