Metroterkini.com - Jelang perayaan Natal Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Setelah berhasil membekuk 4 warga Madiun dalam kasus Narkoba beberapa hari lalu, kini Jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 orang warga luar kota Ponorogo dalam kasus yang sama.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kedua orang tersangka ditangkap di lokasi tempat kost yang sama. "Penangkapan dua orang tersangka di tempat kost membuktikan bahwa saat ini tempat kost di Kota Reyog dijadikan sarang transaksi Narkoba," ujar AKP Sudarmanto, Minggu (25/12/2016).
Dia menambahkan kedua tersangka oleh jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua orang yang ditangkap di Kos-Kosan Yuvan yang berada di Jalan Sulawesi Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (24/12) sekitar pukul 20.30 WIB, adalah WAR (46 th) warga Dusun Semampir, RT.01, RW.02, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merak Urak, Kabupaten Tuban, Jatim.
Dia menambahkan dari tangan tersangka WAR diamankan barang bukti berupa bungkus bekas rokok Djarum super warna merah didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu berat kotor total 1,24 Gram. "Juga kami sita satu buah HP merk Nokia warna hitam beserta Sim card nya," terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan Polisi juga berhasil menangkap SAR (33 th) warga Dusun Gondangrejo, RT.01, RW.15, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. "Dari tersangka SAR didapati barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok Sampoerna warna putih didalamnya berisi satu bungkus plastik klip didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu berat 0,24 Gram," paparnya.
AKP Sudarmanto juga menerangkan, jika dari tersangka SAR juga diamankan 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0.26 dan 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,20 serta plastik klip berisi 0.28 Gram. "Kami juga menyita empat buah korek api gas, dua buah pipet kaca, lima sedotan warna putih, satu set alat penghisap bong," jelasnya.
Selain itu juga diamankan 1 buah HP merk samsung warna hitam beserta sim card. "Kedua orang tersangka langsung diamankan di Mapolres Ponorogo dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. [nur]