BC Bengkalis Akui Tangkap Lepas Pompong Bawang Ilegal

Rabu, 14 Desember 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis akui kapal pengangkut bawang merah tanpa dokumen yang sah telah dikembalikan ke pemilik. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Enrico membenarkan hal itu. Dikembalikannya kapal tersebut setelah pemilik mendatangi Kantor BC Bengkalis. 

"Kapal itu kita serahkan kembali, setelah pemilik kapal datang ke kantor," ungkapnya, Selasa (13/12/16) petang kemarin. 

Sebelumnya pompong itu ditangkap berikut muatannya 20 ton BM illegal di Sungai Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Rabu (30/11/2016) bulan lalu, sekitar 14.00 WIB, itu kabarnya sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, seharusnya Pompong tersebut harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jadi Kapal Pompong itu milik (ASN) dan dua hari yang lalu, pihak BC Bengkalis sudah mengembalikan‎ padanya (AS)," ungkapnya, Senin (12/12/16) petang kemarin.

Menurutnya, kapal yang digunakan untuk tindak pidana tidak bisa dikembalikan pada pemilik. Sebab setelah dilakukan penyitaan, maka kapal tersebut sudah menjadi milik negara.

"Seharusnya kapal tersebut dilelang atau dimusnahkan, itu semua tergantung dari pihak yang melakukan tindakan hukum, bukan malah dikembalikan pada yang punya, setelah ada upaya penyitaan," tambah pria ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis melalui Kasubsi P2 BC Enrico, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/12/16) pagi, membantah  tuduhan tersebut.

Menurut Enrico, saat ini Pompong yang ditangkap dengan muatan 2.200 kampit (karung) BM illegal itu, masih ditahan dan masih dalam proses hukum.

"Kapal masih ada kok di pelabuhan camat pasar ikan, bahkan kita baru melakukan prosesnya," terangnya.

Ketika ditanya dalam melakukan proses tersebut, apakah nantinya akan dilelangkan atau bagaimana. Enrico tidak secara tegas dilelang. Enrico hanya menyebutkan masih dalam proses.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 November 2016 lalu,  sekitar pukul 14.00 WIB, Bea dan Cukai Bengkalis menangkap Pompong bermuatan bawang merah illegal sekitar 20 ton di Perairan Kembung Luar.

BM illegal tersebut kemudian diserahkan BC Bengkalis ke Karantina Bengkalis. Pihak Karantina kemudian memusnahkan bawang merah illegal itu dengana cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalan Batan.

Alasan Enrico, kapal tersebut diakui pemilik tidak mengetahui kalau kapal yang dipinjamkan, untuk mengangkut bawang merah ilegal sebanyak 2.200 karung atau sekitar 20 ton yang beberapa waktu lalu dimusnahkan. Sebelum dikembalikan kepada pemilik, secara adminitrasi dikenakan denda sesuai petunjuk pelaksana Kementrian Keuangan sebesar Rp15 juta. [rdi]

Terkini