Metroterkini.com - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto menyebutkan, terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sudah memenuhi persyaratan dan tidak perlu lagi dipersoalkan.
Menyangkut amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu yang mengabulkan gugatan izin lingkungan dilakukan sekelompok warga terhadap keberadaan pabrik semen, Agus menjelaskan, harus dipahami mendalam yang menjadi obyek putusannya.
Menurut Agus, obyek putusan MA adalah membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik. Jelas, ujar Agus, konteks putusan tersebut berbeda dengan pemahaman izin lingkungan sesuai UU Lingkungan Hidup.
"Selanjutnya, obyek putusan yang dibatalkan kan atas nama PT Semen Gresik. Kemudian dilakukan perubahan sesuai perintah pengadilan. Perubahan pengajuan izin lingkungan terbaru atas nama PT Semen Indonesia, jadi tidak ada masalah lagi," Agus menuturkan, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12).
Agus mengatakan, mengacu kepada UU Lingkungan Hidup maka perubahan izin lingungan atas nama perseroan, tidak memerlukan proses seperti layaknya pengajuan izin awal. Berdasarkan alasan itu, Agus menyatakan, pabrik Semen Rembang boleh tetap beroperasi.
"Kalau perubahan izin lingkungan sesuai obyek putusan MA itu, tidak sama dengan mengajukan awal lagi. Tidak perlu lagi mekanisme Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak perlu ada sosialisasi ke masyarakat, sebab sifatnya hanya perubahan. Berbeda ya antara mengajukan baru dengan perubahan. Itu UU, regulasi yang menyatakan," ujar Agus.
Agus menyebutkan, selama tidak ada perluasan areal pabrik industri, penambahan areal penambangan maupun berpindah lokasi, maka hanya diperlukan perubahan izin lingkungan. Semua perubahan izin lingkungan telah memenuhi kelayakan atas nama PT Semen Indonesia.
Sedangkan mengenai izin lingkungan PT Semen Indonesia, salah seorang staf BLH Pemerintah Provinsi Jateng, Wahyudi, mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November lalu telah menerbitkannya dengan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi.
"Sehingga pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang boleh terus beroperasi. Tidak diminta berhenti operasional pabrik semen disana," ujar Wahyudi.
Sebelum MA pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang, majelis hakim di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya telah menolak permohonan tersebut.
Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah merampungkan proses pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan. Investasi Semen Rembang menelan biaya hingga Rp 4,97 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi 3 juta ton setiap tahunnya. [mer]