Metroterkini.com - Terkait dugaan pelecehan terhadap wartawan, terpidana pemalsuan tandatangan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ), Susanto alias Ayau akan dilaporkan ke polisi.
Dugaan pelecehan profesi itu dialami Adi Santoso, wartawan Riau Televisi biro Bengkalis saat meliput sidang pemalsuan tanda tangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/16) petang kemarin.
"Ucapan Ayau itu tak pantas disampaikan diranah publik usai persidangan vonis dirinya, di PN Bengkalis Jalan Karimun. Didepan umum, emangnya dia itu siapa," ungkap Adi, Rabu (7/12/16) petang.
Menurut Adi, setelah vonis hakim ketuk palu, Ayau bilang terang-terangan dengan awak media Rtv dihadapan publik. "Jangan disorot-sorot lagi, kau mau dibayar berapa," ujar Ayau dengan sorotan mata menantang.
Atas perkataan Ayau tersebut, Adi pun tersinggung. Adi menilai kata-kata yang dilontarkan Ayau sudah melecehkan profesinya sebagai wartawan. Untuk itu, Adi akan melaporkan perbuatan Ayau tersebut ke Polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ayau terdakwa dugaan pemalsuan tandatangan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Rustiyono, dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkalis. Dimana dalam perkara ini JPU, Aji Jaya Saputra menuntut Ayau 1 tahun penjara. [rdi]