Metroterkini.com - AZ (42) dan istrinya AN (41) akhirnya diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya di Desa Jangkang kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pasangan Suami ini diamankan, Jum'at (2/12/2016) siang, karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu Kecamatan Bantan.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Manapar Situmeang, pengungkapan tersangka narkoba ini, berawal dari tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di Koalo Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Bengkalis sekitar pukul 12.00 Jumat Siang.
"Awal tim opsnal Satreskrim menyampaikan ke kita, mereka mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba di Jalan Bantan sekitar pukul 12.00 Siang. Sehingga kita langsung turunkan tim untuk melakukan Lidik," kata Kasat Narkoba, Sabtu (3/12/2016).
Lebih jelas diungkap Kasat Narkoba, tim opsnal Satnarkoba yang diturunkan langsung mengali informasi. Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian.
"Tim Satnarkoba menyamar dengan berpura pura manjadi pembeli untuk bertransaksi dengan pelaku. Tak dapat mengelak pelaku langsung kita ringkus dan langsung melakukan pengeledahaan di rumah mereka," ungkap Manapar.
Hasil pengeledahaan, pihaknya berhasil menemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang dan sepuluh paket kecil. Secara menyeluruh berat sabu tersebut sekitar 25 gram.
"Selain narkoba jenis Sabu kita juga menemukan narkoba jenis ganja dalam paket kecil," sambungnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya berupa dua timbangan digital serta 3 buah gunting pres dan kotak plastik pek sabu. Selain itu juga sebuah senjata jenis air softgan diamankan Satnarkoba beserta Handphone keduanya sebanyak 7 unit.
"Barang bukti uang juga kita amankan dari pelaku, sejumlah Rp 30.130.000 yang di duga hasil transaksi narkoba," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pengembangan perkara tersebut. [rdi]