Metroterkini.com - Karena aksi nekatnya, seorang pemuda asal Kabupaten Ngawi, Jatim harus berurusan dengan Polisi di Bumi Reyog Ponorogo. Oknum pemuda tersebut dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda gunung, Sabtu (3/12) pukul 19.00 Wib.
Pemuda AS (23 th) seorang karyawan swasta, berasal dari Dukuh Sondriyan, RT. 03, RW. 01, Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi terbukti mencuri sepeda gunung milik seorang PNS bernama Arif Mujahidin (47 th) warga Perum Grisimai, Blok DE 06, RT. 17, RW. 02, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, tersangka AS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Siman setelah menerima laporan korban. "Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda gunung dan dikenakan Pasal 362 KUHP," papar AKP Sudarmanto, Minggu (4/12) pagi.
Dia menjelaskan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung warna biru putih. "Polisi berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual sepeda hasil curiannya," bebernya.
Lebih lanjut, AKP Sudarmanto menerangkan jika pelaku selama ini mengakui sudah melakukan aksi pencurian sepeda gunung sebanyak 3 unit sepeda berbagai merk. "Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS kami titipkan sebagai tahanan ke Rutan Polres Ponorogo," tukasnya. [nur]