Metroterkini.com - Brimob Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang menjelang Aksi Super Damai 212 pada 2 Desember 2016. Delapan diantaranya dijerat pasal pemufakatan makar, satu orang dijerat pasal penghinaan presiden dan dua orang dijerat UU ITE.
Mereka diantaranya adalah musisi Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Kivlan Zein.
Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya di pulangkan, termasuk Kivlan Zein. Kivlan keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12) dini hari.
Kepada media, Mayjen (Purn) Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik. “Saya tidak ditangkap, cuma diundang,” kata Kivlan di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12).
Kivlan menambahkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific yang dipimpin Rachmawati Soekarnoputri. Selain itu, lanjut Kivlan, penyidik juga menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November.
Sementara itu, Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan terhadap 11 orang sudah mengacu pada standar hukum yang ada, dilandaskan pada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukannya tindakan-tindakan hukum.
“Insya Allah polisi akan mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap proses penegakan hukum 11 warga negara kita,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar.
Menurutnya langkah penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Jumat (2/12) pagi adalah strategi Polri untuk menjaga kemurnian, niat kegiatan ibadah di Silang Monas dan mengeliminir adanya berbagai indikasi-indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa untuk menduduki gedung DPR/MPR.
“Kami tidak menginginkan adanya niat tulus alim ulama dan seluruh masyarakat yang datang untuk menggelar doa bersama disusupi terhadap adanya niat-niat lain daripada itu. Ini tentu sangat kita cegah,” tutup Boy. [sjah]