Henry Subiakto: Media Online Usah Takut UU ITE

Kamis, 01 Desember 2016 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, mengatakan lembaga pers tak perlu khawatir atas kemunculan pasal hak untuk dilupakan di UU ITE baru.

Hal itu disampaikan Henry saat berkunjung ke media Kompas, di Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/16).

"Hak untuk dilupakan yang ada di Pasal 26 itu diutamakan untuk situs pemberitaan nonpers, karena mereka yang biasanya membuat berita yang tidak bertanggungjawab dan secara identitas tidak jelas" kata Henry.

Ia mengatakan dengan anonimitas tersebut, situs pemberitaan nonpers merasa bebas memberitakan tanpa proses verifikasi mendalam.

Akibatnya, berita yang secara faktual di masa ini sudah tak relevan, bisa dimunculkan kembali oleh mereka untuk mendiskreditkan pihak tertentu.[basya/kps]

Terkini