Pengelola Obor Rakyat Dibui 8 Bulan Terkait Mencemarkan Jokowi

Rabu, 23 November 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Dua pengelola tabloid Obor Rakyat dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Dua terpidana Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa terbukti mencemarkan nama baik Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden. 

"Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan seperti dilansir dari CNNindonesia.

Keduanya dinilai melanggar pasal 310 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Hakim memerintahkan keduanya untuk ditahan setelah vonis ini. Selama proses persidangan keduanya tidak menjalani penahanan lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Tabloid Obor Rakyat tersebar saat proses Pemilihan Presiden 2014. Isi tabloid ini menyudutkan Jokowi sebagai capres saat itu. Di antaranya judul sampul tabloid yang menyebut Jokowi capres boneka dan 1001 topeng pencitraan. Tabloid tersebut dibagikan secara cuma-cuma di sejumlah daerah.

Pengelola tabloid ini kemudian dilaporkan oleh tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri. Setriyadi dan Darmawan sebagai pengeloa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam sidang dakwaan, jaksa penutut umum menyebut Setriyadi dan Darmawan sepakat untuk menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada Jokowi. Keduanya lantas didakwa pasal 311 ayat 1 dan pasal 310 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun dalam pelaksanaannya jaksa hanya menggunakan pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara satu tahun sebelum divonis lebih rendah delapan bulan penjara. [**]

Terkini