Metroterkini.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal 2016 sebesar Rp8 miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis ke PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ), belum sampai ke tangan DPRD.
Hal ini membuat pesangon 65 eks karyawan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) BUMD Pemda Bengkalis masih kabur.
Tentang belum diserahkannya Ranperda penyertaan modal ini manjadi perhatian Komite Masyarakat Bukit Batu-Siak Kecil (Kombes). Kombes menyayangkan lambannya Pemda Kabupaten Bengkalis menyerahkan dokumen tersebut untuk dibahas dewan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Kombes, Wan Muhammad Sabri kepada wartawan di Bengkalis, Senin (22/11/2016).
Menurut Wan Sabri, seharusnya Pemda segera menyerahkan Ranperda tersebut agar segera dibahas.
"Soal Ranpeda ini menurut saya tidak bisa ditunda-tunda lagi, sebab waktu terus berjalan, sedangkan hari ini saja sudah masuk diakhir bulan November," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika Ranperda tidak disahkan di Paripurnakan oleh DPRD hingga akhir tahun 2016, maka dana penyertaan modal sebesar 8 miliar yang telah disahkan DPR akan jadi Silpa. Karena tidak ada payung hukum untuk mencairkan dana tersebut.
"Dan itu artinya pula, 65 eks Karyawan PT. BLJ yang telah di PHK awal tahun 2015 lalu, tidak akan menerima pesangon ditahun ini," jelas Wan. [rdi]