Metroterkini.com - Dua pria ini diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir mobil angkutan dan truk yang melintas di Jalan lintas Desa Rantau Kasai dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (19/11/16) siang.
Kedua pria itu berinisial SKD (30) warga Tanjung Medan, Tambusai Utara dan MA (21) warga Rantau Kasai, Tambusai Utara.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino mengatakan, penangkapan kedua pria itu berawal adanya laporan warga tentang keresahan para sopir angkutan yang selalu jadi sasaran pungli oknum ketika melintas di jalan itu.
“Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria berinisial (SKD) sedang melakukan pungli ke salah satu mobil bermuatan dengan dalih karcis sumbangan. Dia langsung diamanakan,” kata Ipda Efendi, menerangkan. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 blok karcis warna kuning dan biru serta uang tunai sebesar Rp 189 ribu, jelas Ipda Efendi Lupino lebih lanjut, Minggu (20/11/16).
Ipda Efendi menambahkan, sekitar pukul 14.40 WIB, Tim Opsnal kembali menyusuri Jalan Desa Rantau Kasai tepatnya di Desa Rantau Kasai ditemukan lagi penjaga pos yang melakukan pungutan terhadap mobil yg bermuatan.
“Disana juga diamankan pria dengan inisial (MA) dan barang bukti berupa 2 blok karcis warna merah jambu dan uang tunai Rp 109 ribu,” ungkapnya.
Ipda Efendi, mengungkapkan, setelah berhasil mengamankan kedua pria itu dan barang bukti pungli berupa karcis, tim Opsnal langsung menggelandangnya ke Mapolres Rohul guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. [man]