Metroterkini.com - Kapolres Kampar Riau, AKBP Edi Sumardi P, SIK mengaku, pelaku pengoblosan beras Raskin yang ditangkap satuan Reskrim Mapolres Kampar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Kampar, mengaku saat ini tersangkan sudah ditahan guna menindaklanjuti penyelidikan.
Berdasarkan pasal 139 UU No.18 Th. 2012 tentang pangan, tersangka ancaman 5 tahun atau denda Rp.10M dan pasal 110 UU No.7 Th 2014 tentang Perdagangan, ancaman 5 tahun dan atau denda 5 milyard.
Kapolres Kampar menambahkan, peran serta masyarakat dalam menjaga dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang bisa merugikan orang banyak.
Tegasnya lagi, jajaran personil reskrim mapolres kampar saat ini sedang melakukan pengembangan guna mengungkapkan siapa saja dan kemana beras bulog tersebut dipasarkan pelaku tutupnya kepada wartawan, Minggu (20/11/2016) di Bangkinang. [**ali]