34 Kali Jambret, Uangnya Untuk Beli Sabu

Sabtu, 19 November 2016 | 00:00:22 WIB

Metroterkini.com - RD alias Danil (22) diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (18/11/2016) di jalan Patimura, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Ia diduga melakukan penjambretan sebanyak 34 kali di wilayah Pekanbaru, Riau.

Danil ditangkap atas laporan korbanya, Indri (36), Sabtu (29/10/2016) lalu. "Setelah dapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser, Sabtu (19/11/2016) siang.

"Selain pelaku, kita juga amankan satu alat isap sabu (bong) yang ditemukan di TKP bersama puluhan KTP, STNK, Ijazah, SIM milik para korban. Seluruhnya dibawa ke Polsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kapolsek, pelaku mengakui sudah 34 kali beraksi di wilayah Pekanbaru, dengan rincian, 10 TKP di wilayah Polsek Limapuluh, sembilan TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, lima TKP di wilayah Polsek Sukajadi.

"Kemudian, empat TKP di wilayah Polsek Tenayan Raya, tiga TKP di wilayah Polsek Pekanbaru Kota, dua TKP di wilayah Polsek Senapelan dan satu TKP di wilayah Rumbai," beber Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, hasil jambret tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli sabu. "Karena di TKP kita juga menemukan bong yang memang diakui pelaku merupakan miliknya,"

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta memburu tiga rekan pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO. "Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya. [mer-gr]

Terkini