Buron Ditangkap Sedang Nyabu dengan Selingkuhan

Kamis, 17 November 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Seorang pria beristri yang juga buron polisi dalam kasus pngeroyokan bersahil diamankan Polsek Senapelan, Pekanbaru Riau. YS (34) dan PH (26) saat ditangkap di kamar 226 Hotel Majestik, Jalan Juanda, Senapelan Pekanbaru, Rabu (16/11/2016).

YP yang ternyata sudah berkeluarga dan memiliki empat orang anak itu tertangkap bersama selingkuhannya karena berpesta sabu di kamar hotel. Dan polisi menemukan satu paket sabu di plafond kamar mandi hotel tersebut. Selain itu, juga ada lima buah pemantik api dan sebuah alat isap sabu atau bong.

"Semula kita hanya memburu YP yang statusnya DPO kasus pengeroyokan Agustus 2016 silam. Saat kita geledah, ternyata ditemukan satu paket sabu seharga Rp500 ribu serta alat hisapnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Kamis (17/11/2016).

Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Senapelan. "Pengakuan mereka, sabu itu dibeli di Kampung Dalam oleh YP dengan uang milik PH. Kata mereka untuk dikonsumsi. Hasil tes urine keduanya memang positif mengandung methamphetamine," beber Kanit.

Polisi menemukan satu paket sabu di plafond kamar mandi hotel tersebut. Selain itu, juga ada lima buah pemantik api dan sebuah alat hisap sabu atau bong.

Untuk proses hukum, YP dijerat pasal 170 KUHP, pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Teman wanitanya PH dijerat pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman keduanya diatas lima tahun penjara," tutup Ipda Abdul Halim. [mer-gr]

Terkini