Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Ayau Debat Dengan Korban

Selasa, 15 November 2016 | 00:00:23 WIB

Metroterkini.com - Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Susanto alias Ayau (56) bos Hotel Horison yang sekaligus pemilik PT. Susanto Jaya (SJ), kembai digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (15/11/2016) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Aji Jaya Saputra SH, menghadirkan 10 orang saksi. Mereka adalah Heriyadi, ST (saksi korban), Julianti (karyawan Hotel Horison), Supriadi (kontraktor), Yusnita (dari ASTI Pekanbaru), Yuniadi (pagawai Dinas Tata Kota, Tata Ruang), Ahmad Munakir (Pensiunan Dinas Tata Kota), Muh Fauzi (tak hadir), M Faisal (PNS di BPMPT), Dirhamsyah (PNS Distamben) Zulfan (PNS Ditamben Bengkalis), M Rasyid (terdakwa yang memalsukan tanda tangan Heriyadi)

Sementara itu, Ayau yang mengenakan rompi warna merah nomor 21 bertuliskan  Tahanan Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis terlihat gusar saat mendengar keterangan saksi korban.

Majelis hakim yang diketuai Rustiyono, dengan didampingi hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, mempersilahkan saksi korban (Heriyadi) untuk memberikan keterangan terkait awal mula dirinya mengetahui tanda tangannya di Palsukan.

Menurut Heriyadi, dia mengetahui tanda tangannya dipalsukan dari Supriadi alias Adi. Setelah ditelusuri ternyata benar, Heriyadi kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa tanda tangan saksi korban dipalsukan oleh M Rasyid (terdakwa) karyawan PT. SJ untuk kepentingan perusahaan ikut tender proyek pemerintah.

Sementara itu, M Rasyid dalam kesaksiannya berani memalsukan tanda tangan Heriyadi atas perintah terdakwa Ayau yang merupakan pemilik PT. SJ.

Dalam kesaksian M. Rasyid dihadapan Majelis Hakim mengaku ketika ikut tender proyek, harus memakai tenaga ahli teknik lulusan sarjana. Sehingga Rasyid mengusulkan ‎pada Ayau untuk memakai Heriyadi. Namun, tanpa sepengetahuan Heriyadi, tanda tangannya dipalsukan M Rasyid.

"Setelah saya usulkan pada Ayau, dia menyuruh saya untuk menandatangani dengan memalsukan tanda tangan milik Heriyadi, dan langsung saya tanda tangani saja, "ungkap M. Rasyid dihadapan majelis hakim.

Dari persidangan ini, terjadi perdebatan antara terdakwa Ayau, dengan saksi yang membantu perpanjangan perusahaan PT. SJ, Supriyadi, terdakwa M. Rasyid yang kini sebagai saksi terdakwa Ayau, serta korban tanda tangan palsu Heriyadi.

Namun, setelah diperlihatkan bukti tanda tangan milik Heriyadi yang dipalsukan, terdakwa Ayau lemah.

Bahkan ketika majelis hakim bertanya apakah merasa bersalah. Ayau pun menjawab sedikit-sedikit.

"Apakah kamu merasa bersalah?," tanya Ketua majelis Rustiyono. "Ya, sedikit-sedikit,Pak Hakim," jawab Ayau.

Mendengar jawaban Ayau, Rustiyono pun tersenyum sambil nyeletik. "Salah, kok sedikit-sedikit," ujar Rustiyono.

Usai mendengar keterangan seluruh saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (22/11/2016) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. [rdi]

Terkini