SP3 Pembakar Lahan, Walhi Riau Praperadilkan Polda Riau

Selasa, 01 November 2016 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau sepakat menempuh jalur hukum melalui gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau, Selasa (01/11/2016).

Gugatan tersebut terkait adanya SP3 terhadap terduga pembakar lahan tahun 2015 lalu. Rencananya permohonan pendaftaran praperadilan akan dilaksanakan pada esok hari.

"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan melalui pesan WhatsApp nya Kepada Metroterkini.com.

Sebelumya, Walhi Riau telah berulang kali mengelar aksi guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi terduga pembakar lahan Tahun 2015. Kendati begitu, Aksi tersebut mendapat reaksi Kapolda Riau. Pasalnya, Kapolda Riau mengabulkan tuntutannya dengan menyerahkan Document SP3. Dari Document itu, Walhi Riau berhasil memperoleh 6 daftar perusahaan tersangka pembakar lahan. 

"Kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT.Sumatera Riang Lestari," tambah Riko.

Hal senada juga diungkapkan Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring. 

Menurut Even, penerbitan SP3 terduga pembakar lahan tersebut terkesan mengada-ngada. Oleh kerena itu diharapkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) dapat menilai pengajuan praperadilan ini secara objektif.

"Terlebih langkah ini ditujukan guna memukiahkan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari kebakaran di areal konsesi,"sebutnya. 

Sementara itu Advokat LBH Pekanbaru, Utokoy menegaskan, pencabutan keputusan SP3 merupakan salah satu sarana untuk mendukung dibukanya penyidikan kembali.

Untuk itu, pengajuan praperadilan ini diharapkan menjadi dasar pemaksa Polda Riau dan jajaran Polres untuk membuks kembali penyidikan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) yang merupakan perusahaan group RAPP.

"Langkah ini harus dilakukan karena setelah meninggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau intuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari," tegasnya. 

Keberadaan PT. SRL selama ini di Riau dinilai tidak pernah serius dan beritikad baik dalam pengelolaan konsesinya. Areal perusahaan ini juga berada di wilayah ekologi genting seperti berada di pulau-pulau kecil dan areal gambut dalam yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.

WALHI sebelumnya pernah melakukan investigasu terkait pengelolaan hutan oleh PT. SRL dibeberapa tempat menemukan bahwa lokasi-lokasi tersebut juga adalah wilayah perlindungan satwa liar seperti burung-burung langka dan Harimau Sumatera. [**son]

Terkini