Lahan TNTN Terus Diperjual Belikan, Camat Langgam Bungkam

Senin, 31 Oktober 2016 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Berdalihkan lahan adat, ninik mamak dengan leluasa terus memperjual belikan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau. Tidak tangung - tangung penjualan Taman Nasional yang dilindungi ini terkesan diacuhkan Camat setempat, misalnya seperti Camat Langgam yang dikonfirmasi memilih diam karena ada info Camat ini diduga ikut mengeluarkan Surat Keterangan Tanah.

TNTN adalah hutan yang sengaja di lindungi pemerintah pusat seluas 38.000 Hektar untuk kelangsungan hidup hewan yang hampir punah, namun sayang hutan ini terus dirambah untuk lahan sawit dengan dalih hutan adat, anehnya lahan ini bukan untuk anak kemanakan ninik mamak ini namun lahan tersebut diperjual belikan, tercatat lebih dari 50 persen hutan ini telah berobah menjadi lahan sawit.

Para pemangku adat seperti Bathin yang seharusnya melindungi hutan ini bermandikan uang dengan menjual lahan ini, tak tangung - tangung satu orang ada yang memiliki lahan ini hingga 2000 hektar, belum lagi yang menebang dengan perorangan, rata - rata memerka memilik lahan ini diatas 5 hektar, bahkan ada warga India yang mengusai lahan ini.

Bisa dibayangkan kalau perpanjangan tangan pemerintah seperti Camat kalau ikut bermain memperjual belikan lahan TNTN ini, 2 tahun kedepan Gajah yang hapir punah ini akan menjadi kenyataan punah karena makanannya dalam hutan ini sudah menjadi lahan sawit.

Terakir beberapa minggu lalu terdengar Camat Langgam, Sugeng Hariadi, menerima uang pengurusan SKT dari warga Jakarta bernama Kuncoro sebesar 110 Juta Rupiah, uang ini adalah sebagai tanda jadi pengurusan surat, anehnya dikonfirmasi, Camat Langgam, Kabaupten Pelalawan, Riau, Sugeng Hariadi ini terkesan bungkam.

"INi patut dipertanyakan," Jelas warga Bukit Kusuma, J. Sinaga.

Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 15 Oktober 2009 lalu, yang dalam surat keputusan itu, pemerintah memperluas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dari 38.576 hektare menjadi 83.068 hektare, tentunya dengan keterlibatan Camat ini melegalkan dengan mengeluarkan SKT program Mentri ini akan terancam kandas. 

Warga berharap Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menindak oknum perpanjangan tangan pemerintah ini agar lahan yang saat ini sudah ditempati ribuan orang ini tidak bertambah luas lagi, dan seharusnya pabrik sawit yang menampung buah di TNTN diberikan ganjalan karena mereka menampung buah sawit dilahan yang dilindungi Pemerintah.

"Kami harap Camat menahan diri untuk mengeluarkan surat ini, dan Mentri LHK menindak Camat ini kalau benar dia mengeluarkan SKT," Ujar warga Langgam, Atan, Senin (31/10/16).[basya]

Terkini